Minggu, 25 September 2011

Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Permuseuman

Rancangan Peraturan Pemerintah tentang permuseuman masih digodok. Banyak hal yang perlu dicermati dari RPP tersebut. Hal menonjol yang perlu diperhatikan adalah kurang terwadahinya museum-museum khusus yang berada di luar Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. Pasal-pasal dalam RPP tersebut sangat kental diwarnai kepentingan Kemenbudpar dan saya mendapat kesan bahwa museum yang diwadahi "hanya" yang berada di lingkungan Kemenbudpar. Direktorat Permuseuman seyogyanya lebih terbuka dan adil melihat permasalahan karena lembaga ini membawahkan seluruh museum di wilayah republik ini. Dari diskusi yang berlangsung pada waktu pembahasan tampak banyak sekali persoalan yang tidak jelas ke mana cantolannya. Masih banyak hal rancu dan bias. Logika berpikir tampaknya perlu disusun kembali dan ditajamkan dengan kerendahan hati untuk menerima masukan serta belajar dari berbagai literatur permuseuman di negara-negra maju yang telah mapan dunia permuseumannya. Harapan saya pribadi direktorat tersebut seharusnya tidak berada di bawah Kemenbudpar. Seharusnya lembaga ini menjadi lembaga yang independen, terbebas dari kepentingan kementerian mana pun. Semoga draft rancangan tersebut berhasil mengeluarkan PP yang dapat diterapkan secara umum kepada semua museum di Indonesia.

2 komentar:

  1. Yang saya mau tanya, bagaimana dengan pengadaan koleksi museum, apakah harus ada orang khusus yg bersertifikat yang berhak menentukan layak atau tidaknya sebuah benda untuk dijadikan barang koleksi Museum? Apakah ada ketentuan khusus mengenai harga/ganti rugi atas benda yg dimiliki seseorang, dan bagaimana rincian harga sebuah benda?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih atas kunjungannya ke blog saya. Mohon maaf komentarnya baru dibuka. Tentang pengadaan koleksi di museum, setahu saya biasanya melalui hibah, tukar-menukar, atau pembelian. Yang menentukan layak tidaknya ebuah benda dijadikan koleksi museum adalah kurator museum (sertifikasi untuk kurator museum sampai saat ini masih diperdebatkan). Menurut peraturan per-UU-an, benda cagar budaya/alam tidak boleh diperjualbelikan, dengan demikian tidak ada harga/ganti rugi atas sebuah benda cagar budaya/alam yang dihibahkan ke museum (utk lebih jelasnya silakan rujuk UU No. 11 tahun 2010 ttg cagar budaya). Namun biasanya penghibah diberi sertifikat oleh museum yang bersangkutan. Pembelian biasanya terjadi atas replika benda tertentu. Selain yang telah disebutkan di atas, koleksi museum juga dapat berasal dari pinjaman jangka panjang (misalnya ada kolektor yang meminjamkan koleksinya untuk dipamerkan di pameran tetap museum). Demikian, semoga bermanfaat.

      Hapus