Minggu, 31 Oktober 2010

Pinjam-meminjam Koleksi

Pinjam-meminjam koleksi merupakan hal yang lazim bagi museum, dan ini adalah salah satu pekerjaan fundamental museum. Koleksi museum adalah milik publik, oleh karena itu publik berhak pula menikmatinya.  Museum-museum tertentu memiliki jenis koleksi tertentu yang tidak dimiliki oleh museum lainnya. Itu sebabnya pinjam-meminjam koleksi menjadi hal yang diperbolehkan selama keamanan koleksi terjamin. Museum-museum di negara-negara maju sudah lazim saling meminjam koleksi. Bahkan museum sekaliber The British Museum pun tidak luput dari kegiatan pinjam-meminjam koleksi untuk pameran-pameran tematik tertentu.
 
Hal sangat penting yang perlu diperhatikan dalam pinjam-meminjam koleksi adalah faktor keamanan koleksi, sejak dikeluarkan dari tempat penyimpanan di museum asal hingga pengangkutan ke dan peragaan di museum tujuan. Faktor keamanan menjadi hal utama karena sering kali koleksi yang akan dipinjam merupakan koleksi penting atau bahkan satu-satunya, yang tidak mungkin diperoleh kembali seandainya rusak atau hilang. Beberapa museum di negara-negara maju sudah memiliki peraturan dan kebijakan terkait pinjam-meminjam ini. Dalam peraturan tersebut dijelaskan hak dan kewajiban kedua belah pihak (yang meminjam dan yang meminjamkan). Bahkan diatur pula benda koleksi mana dan apa yang boleh dan tidak boleh dipinjam/dipinjamkan, serta siapa yang bertanggung jawab dalam proses pengangkutan dan penataan di peragaan. Di Indonesia hal ini belum berjalan baik, bahkan mungkin tidak ada kebijakan semacam ini. Beberapa kali terjadi pada museum kami, peminjaman oleh pihak lain tidak disertai dengan jaminan kuat menyangkut keamanan benda koleksi. Meminjam koleksi museum seperti meminjam beras ke tetangga saja.

 
Sudah saatnya, kalau tidak mau dikatakan terlambat, museum-museum di Tanah Air memikirkan hal ini. Tidak terkecuali museum-museum kecil, atau milik perorangan. Museum Nasional menurut hemat saya dapat menjembatani hal ini karena museum ini menjadi induk bagi museum-museum di Tanah Air. Perlu segera disusun prosedur dan kebijakan pinjam-meminjam koleksi. Setelah disusun tentu saja harus diimplementasikan secara nyata. Tidak perlu membuat lokakarya besar-besaran yang membutuhkan banyak biaya. Yang penting, koleksi di museum-museum Tanah Air dapat dikenal publik sekaligus terjamin keamanannya agar dapat terus dinikmati oleh generasi setelah kita.

 
Bagaimana? Siapkan kita merumuskan peraturan dan kebijakan itu?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar