Fosil merupakan benda alam yang sangat berharga dan menarik. Orang tertarik mengumpulkan fosil karena bentuknya yang unik dan jarang didapat. Bagi orang kebanyakan fosil dapat menjadi benda penghias rumah. Bagi para ilmuwan, khususnya ahli paleontologi, fosil memiliki nilai ilmiah yang amat tinggi untuk menyingkap kehidupan masa lalu. Dengan mempelajari fosil kita dapat mengetahui jenis-jenis mahluk hidup yang pernah menghuni Bumi kita ini jutaan tahun yang lampau. Beberapa jenis fosiil memiliki nilai ekonomis tinggi seperti minyak bumi dan batubara.
Indonesia belum memiliki undang-undang yang secara khusus mengatur segala hal yang berkaitan dengan fosil. Peraturan menyangkut fosil sampai saat ini dimasukkan dalam UU No. 5/1992 tentang benda cagar budaya. Sebenarnya ini tidak tepat karena fosil adalah benda produk alam, bukan produk budaya. Dalam undang-undang ini fosil dimasukkan ke dalam benda cagar budaya dalam konteks temuan yang berasosiasi dengan benda-benda arkeologis. Namun setidaknya untuk sementara sudah ada peraturan yang melindungi fosil walaupun dalam lingkup kecil. Dalam UU tentang benda cagar budaya tersebut fosil termasuk dalam kategori yang tercantum dalam pasal 1 ayat 2, yaitu benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Tentang boleh tidaknya fosil diperjualbelikan, kita dapat merujuk pada Pasal 15 ayat 2f UU No. 5/1992 tersebut, yaitu “tanpa izin dari pemerintah setiap orang dilarang untuk memperdagangkan atau memperjualbelikan atau memperniagakan benda cagar budaya.”
Amerika Serikat adalah negara yang sangat memberi perhatian besar pada upaya perlindungan benda-benda alam seperti fosil, dan mereka memiliki beberapa peraturan khusus terkait dengan hal tersebut, misalnya regulasi tentang Cultural and Paleontological Resources dan Vertebrate Paleontological Resources Protection Act. Jadi pemerintah dan rakyat Amerika Serikat menganggap fosil sebagai sumberdaya yang harus dilindungi. Indonesia belum sampai ke tahap tersebut, namun UU No. 5/1992 setidaknya sudah menunjukkan niat baik pemerintah dalam melakukan upaya perlindungan terhadap fosil. (Julimar, 24/09/2004)
Indonesia belum memiliki undang-undang yang secara khusus mengatur segala hal yang berkaitan dengan fosil. Peraturan menyangkut fosil sampai saat ini dimasukkan dalam UU No. 5/1992 tentang benda cagar budaya. Sebenarnya ini tidak tepat karena fosil adalah benda produk alam, bukan produk budaya. Dalam undang-undang ini fosil dimasukkan ke dalam benda cagar budaya dalam konteks temuan yang berasosiasi dengan benda-benda arkeologis. Namun setidaknya untuk sementara sudah ada peraturan yang melindungi fosil walaupun dalam lingkup kecil. Dalam UU tentang benda cagar budaya tersebut fosil termasuk dalam kategori yang tercantum dalam pasal 1 ayat 2, yaitu benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Tentang boleh tidaknya fosil diperjualbelikan, kita dapat merujuk pada Pasal 15 ayat 2f UU No. 5/1992 tersebut, yaitu “tanpa izin dari pemerintah setiap orang dilarang untuk memperdagangkan atau memperjualbelikan atau memperniagakan benda cagar budaya.”
Amerika Serikat adalah negara yang sangat memberi perhatian besar pada upaya perlindungan benda-benda alam seperti fosil, dan mereka memiliki beberapa peraturan khusus terkait dengan hal tersebut, misalnya regulasi tentang Cultural and Paleontological Resources dan Vertebrate Paleontological Resources Protection Act. Jadi pemerintah dan rakyat Amerika Serikat menganggap fosil sebagai sumberdaya yang harus dilindungi. Indonesia belum sampai ke tahap tersebut, namun UU No. 5/1992 setidaknya sudah menunjukkan niat baik pemerintah dalam melakukan upaya perlindungan terhadap fosil. (Julimar, 24/09/2004)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar